JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Artis fenomenal Nikita Mirzani resmi jadi tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Tim penyidik juga telah memanggil Nikita Mirzani dengan status barunya sebagai tersangka.
Sayangnya, Nikita Mirzani mangkir dan meminta penjadwalan pihak kepolisian lakukan penjadwalan ulang.
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.
Sebelumnya rumah Nikita Mirzani kembali digeledah oleh Tim dari Satreskrim Polresta Serang di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022.
Kabarnya penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Detik-detik penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini diungkapkan oleh sang asisten bernama Mail. Ia menceritakan Dalam momen tersebut polisi tidak berseragam memasuki rumah Nikita.
Salah seorang di antaranya membawa surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan. Menurut keterangan Mail, aparat keamanan datang sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia melanjutkan, Nikita sedang tidak berada di rumah saat aparat datang. Mail juga mengungkapkan, polisi sudah masuk dan menggeledah kamar Nikita.
"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," beber Mail.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Kemudian, kasus tersebut ramai di media sosial, ketika rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. (disway)