JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Laporan Make Up Artist (MUA) Jambi yakni FHJ yang beberapa waktu lalu melaporkan istri sah seorang anggota Polisi yakni NR atas kasus pencemaran nama baik ternyata masih terus bergulir.
Terdapat tiga orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Beberapa waktu lalu satu orang saksi dari FHJ sudah diperiksa Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, namun dua orang saksi lainnya tidak jadi diperiksa.
"Akan diperiksa hari ini (Kamis, red) namun tidak jadi karena saksi sedang tidak enak badan, dan minta dijadwalkan ulang," ujar Kompol Arief Ardiansyah, Jumat (15/7).
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kapan kedua saksi dari FHJ akan dilakukan pemeriksaan.
"Belum tau kapan, nunggu kabar sehat dulu dari saksi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, selain memposting terkait pelakor, NR selaku istri sah dari anggota polisi tersebut juga memposting mengenai anak FHJ yang menunggak SPP sekolah selama enam bulan.
"Ia (NR, red) juga menuduh kalau ijazah anak Febri ini ditahan oleh pihak sekolah," ujar Marlince Erpalina selaku Kuasa Hukum FHJ.
Marlince mengatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidaklah benar adanya.
"Jadi jangan dikait-kaitkan dengan anak," katanya.
Diduga rumah tangga NR dengan seorang oknum Polisi berinisial MIA ini sudah tidak harmonis sejak September 2021.
"Sejak saat itu istri Polisi ini sudah dijatuhkan talak dan saat ini mereka sudah tidak satu rumah lagi," jelas Marlince.
Sementara itu, untuk proses perceraian oknum polisi MIA bersama sang istri NR sudah mengajukan izin ke pimpinan, dan sudah dimediasi selama 6 kali oleh atasannya.
FHJ membuat laporan tersebut ke Mapolda Jambi pada Rabu (29/6) lalu. (rio)