Juragan 99 harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di seluruh wilayah hukum Indonesia.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," isi putusan PN Niaga Surabaya dikutip dari CNN Indonesia. BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, Pemilik MSGlow Shandy Purnamasari Mengaku Sedih
Adapun dalam sengketa ini yang menjadi tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari (Istri Gilang), Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
PN Niaga Surabaya telah mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Gugatan ini telah diputus pada Rabu (12/7) dan terpantau pada SIPP PN Surabaya.
Tak hanya sampai di situ, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
PS Glow yang merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Juragan 99 dan tergugat lainnya tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Sekedar informasi MS Glow adalah brand skincare fenomenal yang sering menjadikan selebriti Indonesia untuk endors produknya. MS Glow dibangun Shandy Purnamasari sejak tahun 2013. Merek MS Glow didaftarkan Shandy di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak tahun 2016.
Sementara itu pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Sejak itu terjadi sengketa merek bergulir.
Menanggapi putusan PN Surabaya ini, Arman Hanis kuasa hukum MS Glow dalam rilisnya, dikutip dari kontan.co.id menulis MS Glow berniat melakukan banding.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021, “ kata Arman.
Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada? lanjut Arman, Rabu (13/7). (dpc)