Formasi PPPK 2022 Non Guru, Untuk Pusat 25.554 Orang, Daerah 209.793 Orang

Sabtu 09-07-2022,11:03 WIB
Editor : novantosetya

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK Non-Guru di atas belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK Non-Guru

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Non-Guru juga memperoleh tunjangan yang nilainya sama dengan dengan tunjangan PNS di tempatnya bekerja.

Tunjangan PPPK Non-Guru berbeda-beda, bergantung pada masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban.

Tunjangan yang diterima PPPK Non-Guru, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (one/pojoksatu)

Tags : #pppk
Kategori :