22. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.
23. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
24. Pelamar Umum
Pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Pelamar umum wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, mulai dari pembuatan akun di SSCASN, pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi.
Itulah kamus PPPK 2022 yang wajib diketahui pelamar sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022 di portal SSCASN. (one/pojoksatu)