JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berikut ini isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 terbaru Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional pada bulan Juli 2022.
SKB 3 Menteri ini, telah diputuskan berdasarkan surat keputusan bersama ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
SKB 3 Menteri juga ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). SKB 3 Menteri ditetapkan dengan Nomor 963 Tahun 2021.
Selanjutnya keputusan Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri ini merujuk dengan telah ditetapkannya sidang isbat oleh Kementerian Agama pada 2 Juli 2022 lalu.
Lalu bagaimana SKB 3 Menteri mengatur jika bertepatan dengan tanggal merah pada saat ada cuti bersama?
Dilansir Disway.id dari laman Setkab.go.id pemerintah melalui SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 menyatakan tidak ada cuti bersama. Ini merupakan keputusan terbaru.
Jelas saja, SKB 3 Menteri ni berbeda dengan SKB 3 Menteri Idul Fitri 2022.
Perbedaannya, seharusnya ada 4 hari cuti bersama yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.
Ditegaskan bahwa SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 tidak ada poin yang membutuskan cuti bersama.
Pemerintah sejauh ini memastikan, hanya libur Lebaran Idul Adha, lalu Tahun Baru Islam sebagai libur nasional pada Juli 2022.
Di bawah ini terdapat daftar tanggal merah libur nasional menurut SKB 3 Menteri 2022 terbaru:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi.
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.