Pelamar prioritas tidak perlu lagi melakukan pendaftaran atau membuat akun di SSCASN. Sebab, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.
Sedangkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Sementara untuk pelamar umum, wajib membuat melakukan membuat akun di SSCASN, kemudian melakukan pendaftaran, mengikuti seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi.
Apakah hal itu akan menyebabkan jadwal pendaftaran PPPK 2022 untuk pelamar umum dan pelamar prioritas tidak bersamaan? Hingga kini belum ada penjelasan dari pemerintah terkait hal tersebut. (one/pojoksatu)