JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jelang pendaftaran PPPK 2022 dibuka, calon pelamar sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan.
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK 2022.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat pendafataran PPPK 2022.
Untuk pelamar PPPK Guru 2022, persyaratannya sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2022, baik pelamar PPPK guru maupun non guru terdiri dari:
❑ Kartu Keluarga
❑ KTP
❑ Ijazah
❑ Transkrip Nilai
❑ Pas foto
❑ Swafoto/selfie
❑ Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Alur Seleksi PPPK
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai dengan beberapa tahapan, yakni pendaftaran akun di SSCASN, seleksi administrasi, seleksi komptensi, dan pengumuman kelulusan.
1. Daftar Akun