Honorer di Dua Daerah Ini di PHK Massal, Tri Julianto: Tega Amat Pak!

Rabu 06-07-2022,11:57 WIB
Editor : novantosetya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyesalkan langkah dua kepala daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Tercatat dua daerah, yaitu Pemprov Kalteng merumahkan sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.

"Kepala daerah terang-terangan memecat 2.370 honorer K2 dan non-K2. Tega amat sih Pak, kayak honorer enggak ada jasa saja," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).

Dia menegaskan dua kepala daerah yang tidak punya hati itu berlindung pada dua regulasi.

Alasannya adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN RB) tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.

"Kami saja yang honorer paham isi SE MenPAN RB. Almarhum Pak Tjahjo Kumolo menginginkan Pemda meningkatkan status honorer, bukan PHK massal," serunya.

Dia menambahkan PP Manajemen P3K dan SE MenPAN RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2.

Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru.

Dia khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten atau kota lainnya di Kalteng.

Sebab, tanpa tenggang rasa mereka memberhentikan dengan tidak memberikan solusi.

Tri menyesalkan Pemda yang salah menafsirkan isi dari SE MenPAN-RB.

Seharusnya, Pemda mencarikan solusi dengan mengalihkan ke PNS, PPPK, dan outsourcing. Bukan malah di-PHK massal.

"Tidak sesuai dengan keinginan dan harapan almarhum Pak Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada PHK massal. Daerah salah kaprah, honorer yang jadi korban," tegas Tri.

Sebagai bentuk protes, ribuan honorer K2 dan non-K2 berdemonstrasi pada Senin, 4 Juli.

Sayangnya, keputusan Pemda sudah bulat tetap merumahkan honorernya. (esy/jpnn)

Kategori :