JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – ACT akhirnya buka suara setelah heboh Indonesia menanggapi berita investigasi Tempo terkait kemewahan yang dinikmati petinggi ACT dan dugaan penyelewangan dana umat di ACT
Ibnu Khajar, Presiden Aksi cepat Tanggap (ACT) dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (4/7), menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas berita yang dimuat majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang menyebutkan terjadi penggelapan dana sumbangan masyarakat oleh petinggi ACT.
"Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman dengan beberapa pemberitaan yang sedang terjadi saat ini. Kami ucapkan terima kasih kepada majalah Tempo atas semua pemberitaan yang telah dilakukan. Di atas semuanya, tentu mestinya bisa menjadi manfaat buat kita semuanya. Banyak pelajaran berharga yang bisa menjadi pelajaran bagia kita semuanya," kata Ibnu dikutip dari VOA Indonesia.
Kata Ibnu ACT adalah lembaga kemanusiaan yang mengantongi izin dari Kementerian Sosial. ACT bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Badan Amil Zakat dan Infaq nasional (Baznas) atau Kementerian Agama
Terkait dengan pengunduran diri Presiden ACT Achyudin, pada 11 Januari, itu kata Ibnu atas permintaan semua pimpinan lembaga dari tingkatan pusat hingga daerah sebagai upaya untuk memperbaiki ACT ke depan.
Ia juga memastikan ACT selalu melakukan audit rutin sejak 2015 hingga 2020 dengan prediket audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dan hasil audit diumumkan di situs resmi ACT.
Tempo dalam laporan investigasinya menulis Ahyudin sebagai Presiden ACT menerima gaji fantastis sebesar Rp250 juta per bulan. Selanjutnya gaji senior vice presiden Rp150 juta per bulan, gaji vice president Rp80 juta tiap bulan. Di level bawahnya, direktur eksekutif digaji Rp50 juta dan direktur Rp30 juta setiap bulan. Berdasarkan catatan pihak internal ACT.
Sebelum Ahyudin mundur, lembaga ini terbilang gemuk jabatan, ada jabatan yang diduduki oleh banyak orang. Misalnya ada 3 senior vice president, 10 vice president, 14 direktur eksekutif dan 16 direktur.
Gaji yang diterima para pengurus ACT bukan hanya 12 bulan namun bisa mencapai 18 kali per tahun dengan istilah bonus. Misal, bonus ketika jumlah donasi untuk sebuah program melebihi target, atau bonus sesuai situasi lapangan, bonus kurban, bonus tahun ajaran baru, dan bonus jenis lainnya.
Tidak hanya gaji fantastis, petinggi ACT juga mendapat fasilitas mobil. Achyudin bahkan mendapat tiga mobil dari ACT yakni Toyota Alphard, Mitsubish Pajero Sport, dan Honda CR-V. (dpc)