JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus satu orang pelaku pengedar sabu.
LL (37) ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Padjajaran RT 18 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada Kamis (16/6) lalu pukul 01.00 WIB.
Dari informasi yang didapat oleh tim, di rumah pelaku LL (37) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapat informasi itu, tim mendapati salah satu rumah yang dicurigai dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama, Selasa (5/7).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati sebanyak 32 paket sabu di dalam lemari pakaian dengan berat total 3,5 KG.
"Paket sabu itu diakui milik pelaku sendiri yang didapat dengan cara membeli," tambah Kasat.
Pelaku diarahkan ke daerah Mendalo Kabupaten Muaro Jambi melalui telepon untuk mengambil barang haram tersebut.
Diketahui, pelaku LL (37) mendapatkan barang haram tersebut dari Provinsi Riau.
"Sabu itu asalnya dari Riau dan akan diedarkan di Kota Jambi. Pelaku sendiri mengedarkannya secara acak dan bervariasi ukuran," katanya.
Dijelaskan Kasat, Pelaku menerapkan sistem COD kepada pembeli.
"Jika ada yang pesan, pelaku ini akan menyiapkan dan sistemnya itu sistem ketemuan," ungkapnya.
Selain mengamankan 32 paket sabu dengan total 3,5 KG, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sendok plastik, tiga unit handphone, satu buah piring, dua buah timbangan digital, dua buah keranjang plastik, lima pack plastik bening, lima pcs plastik besar, satu buah stoples dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku LL (37) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu. (rio)