JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bertempat di Aula Kantor Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Senin, 27 Juni 2022, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai. Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Bapak Donny Koesprayitno dan Manager Operasional Koperasi Organda Bapak Risman mewakili kedua instansi pada prosesi penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaa Penyetoran Iuran Wajib Penumpang Trans Siginjai bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang menggunakan alat angkut umum armanda Trans Siginjai dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan dasar Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib “Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT. Jasa Raharaja ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanankan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum yang memberikan Jaminan Perlindungan Dasar sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”
Selanjutnya Donny Koesprayitno menjelaskan Ruang Lingkup Pertanggungan Kecelakaan Diri bagi penumpang pengguna bus Trans Siginjai “ Ruang Linkup Jaminan dalam perjanjian ini adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi masyarakat jambi saat menggunakan moda angkutan umum bus Trans Siginjai dalam perjalanannya yakni sejak saat naik bus di halte tempat keberangkatan sampai dengan saat turun dari bus tersebut di halte tempat tujuan”.
Pertanggungan kecelakaan diri penumpang bus Trans Siginjai adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017