b. Salinan SK CPNS;
c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;
d. Hasil tes kesehatan.
Selanjutnya, BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Setelah itu, PPK menetapkan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan CPNS yang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan SK pemberhentian CPNS.
Keputusan pengangkatan CPNS jadi PNS maupun pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan. (one/pojoksatu)