JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tak ada pemekaran Provinsi Jambi seperti yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat belakangan ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menegaskan Rancangan Undang-undang yang dibahas di DPR RI kali ini bukan pemekaran dalam arti menambah wilayah.
"Bukan menambah wilayah tapi Provinsi Jambi ditetapkan dengan UU tersendiri, tidak bergabung dengan Sumbar dan Riau," ucapnya (26/6).
--Untuk promo bulan Juni 2022 silakan klik https://bit.ly/MitsubishiPromoJuni2022
Dijelaskan Sekda, dahulu Jambi bersama Sumbar, Riau awalnya masih dalam naungan satu Undang-Undang (UU) yaitu UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Riau dan Jambi menjadi UU.
"Sekarang dari 1 UU itu dipecah menjadi 3 UU yaitu UU tentang Provinsi Sumbar, UU tentang Provinsi Riau dan UU tentang Provinsi Jambi," ucap Sekda.
Ditanyakan dampak yang akan muncul setelah adanya Undang-Undang tersendiri ini, Sudirman hanya bersifat penegasan saja.
"Aturan baru ini sebatas pembulatan saja, merujuk pada 7 UU yg sudah ditetapkan tentang Provinsi daerah lain yakni UU No 4 hingga UU No.10 thn 2022) itu hanya memuat 3 komponen saja yg diatur. Yaitu jumlah dan nama wilayah Kabupaten/kota, ibukota provinsi dan kekhasan daerah baik itu wilayahnya maupun kulturnya dan hanya memuat 8 Pasal," ucap Sudirman.
Ditanya alasan Undang-Undang ini dibentuk ia menjawab bukan kapasitasnya menjawab. "Yang paling pas menjawab Panja DPR RI karena UU ini inisiatif DPR RI. Coba ditanyakan dengan Pak Ichsan Yunus dari Fraksi PDIP," sebutnya.
Sebelumnya Jambi juga dihebohkan dengan peta pemekaran Provinsi menjadi Provinsi Jambi dan Provinsi Jambi Barat. Namun peta ini dipastikan Hoax oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
"Kalau pemekaran jadi dua Provinsi itu hoax, yang jelas sekarang itu membahas RUU pembaruan Provinsi Jambi yang sebelumnya bergabung dengan Sumbar dan Jambi," ucapnya. (aba)