JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Diduga melanggar pidana usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka.
Keenam tersangka yakni SDR, 27, selaku creative director Holywings; NDP, 36, selaku head team promotion; DAD, 27, pembuat desain promo; EA, 22, tim admin media sosial; AAB, 25, selaku socmed officer; dan AAM, 25, selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.
“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.
“Kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.
Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagramnya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.
Promo minuman keras (miras) gratis Holywings untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria mendapat protes keras dari banyak pihak.
Klub malam dan resto Holywings yang mempromosikan miras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria membuat kelompok besutan Habib Rizieq Shihab kompak salahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas promosi Holywings tersebut.
Atas hal ini, pengacara Habib Rizeq, Aziz Yanuar mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera mencabut izin usaha Holywings tersebut.
Menurut Aziz Yanuar, kasus penghinaan dan penistaan agama di Indonesi harus dibuat jera. Hal ini agar kasus penitaan agama di Indonesia tak berulang-ulang terjadi.
“Kami minta gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usaha sebagai pembelajaran dan efek jera,” kata Aziz Yanuar, Jumat (24/6).
“Hukum itu harus ada efek jera karena sudah berulang kali terjadi. Jadi siapapun yang beragama islam dan keyakinan lain pasti tersinggung dan marah,” ujarnya.