JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pemerintah memudahkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2022.
Guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 langsung diangkat menjadi PPPK 2022.
Selain itu, guru honorer dari sekolah negeri yang telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun atau lebih juga langsung diangkat menjadi P3K 2022.
Tenaga honorer yang lulus PG dan guru honorer dari sekolah negeri yang terdaftar selama paling kurang 3 tahun di Dapodik dimasukkan ke dalam kelompok priroritas P3K 2022.
Pemerintah pusat membagi tiga kategori seleksi PPPK 2022, yakni seleksi guru lulus PG, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
1. Seleksi Guru Lulus PG
Guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 langsung diangkat menjadi P3K 2022 tanpa dites lagi. Mereka akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Guru THK II langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa perlu dites lagi. Guru THK II adalah Tenaga Honorer eks Kategori II yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Selain guru THK II, guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun juga bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru 2022 setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi Akademik
✓ Sarjana (S-l)
✓ Diploma Empat (D-IV)