JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gaji PPPK 2022 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jabatan fungsional guru sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
Alokasi dana gaji sudah di-earmarked, artinya penggunaannya sangat spesifik.
Dengan demikian, DAU tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022.
Kebijakan itu sepenuhnya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan PPPK 2022 yang sudah dimulai sejak 18 Juni 2022.
Rakornas ini dibagi dalam beberapa regional dan akan berakhir pada 15 Juli mendatang disusul dimulainya proses pengangkatan PPPK 2022.
Rakornas itu sendiri diikuti oleh pemda.
Menanggapi hal itu, Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade (GLPG) PPPK, Meisi Lukitasari mengaku lega.
“Suka atau tidak suka, pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022,” kata Meisi kepada JPNN.com, Minggu (19/6/2022).
Keputusan itu juga membuat segala hal terkait PPPK 2022 makin terang-benderang.
Setelah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 terbit, ditindaklanjuti dengan sosialisasi dalam rakornas yang secara detail memberikan gambaran soal kebutuhan formasi guru hingga anggaran.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh guru lulus passing grade PPPK sebanyak 193.954 bisa segera diangkat tahun ini dan menerima SK tanpa perlu memikirkan pembiayaan.
“Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan sudah menyampaikan, anggaran gaji PPPK guru hasil rekrutmen tahun ini sudah dihitung per Oktober. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril berharap pemda segera mengajukan formasi PPPK 2022 yang mengakomodir guru honorer.
“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,” ujar Iwan Syahril, kemarin.