Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Setelah seleksi administrasi, pelamar PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi pengadaan PPPK Guru 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.
Bagi pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas I, tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi. Mereka cukup menggunakan nilai atau hasil seleksi kompetensi 1 dan kompetensi 1 pada tahun 2021.
Pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas 1 bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022, apabila :
a. Pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
b. Pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Sementara pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas II dan III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Jika kebutuhan tidak tersedia sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. (one/pojoksatu)