Pelaku Nikah Sesama Jenis dengan Korban NA di Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 16-06-2022,20:37 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang pelaku bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif dalam kasus pemalsuan gelar akademik profesi dokter yang menikah siri sesama jenis perempuan dengan korban NA di Jambi, dikenakan pasal tertinggi, terancam 10 tahun penjara.

Informasi dihimpun dari Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaedi mengatakan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi, mengaku telah menerima laporan dari korban NA, penipuan yang dinikahi suaminya yang ternyata seorang perempuan, pada Sabtu (2/4/2022) lalu. Setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

"Iya benar, kita terima laporan pada 2 bulan lalu. Awalnya, pelaku melamar korban, mengakunya profesi sebagai dokter dan pacaran, setelah itu menikah siri. Alasan korban mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter," katanya, saat dikonfirnasi jambiekspres pada Kamis (16/6).

Akan tetapi ungkap Kanit Juna, pihak keluarga korban semakin lama semakin curiga bahwa suami korban adalah perempuan, bukan laki-laki, sehingga melapor ke pihak Kepolisian.

Berbekal dari laporan itu, Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan, dan berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan untuk menangkap pelaku.

"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, maka tim dari Unit Tipidter berangkat ke Lahat untuk menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tegas Juna, maka pelaku dikenakan kasus penipuan profesi, dengan ancaman pasal dan hukuman tertinggi.

"Pemalsuan tentang profesi itu sudah merupakan hukuman tertinggi, diancam kurungan penjara selama 10 tahun, sesuai dengan laporan," tegasnya.

Sementara itu, ibu korban inisial S mengatakan bahwa, pihaknya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setelah anaknya dibawa kabur oleh pelaku ke Lahat, Sumatera Selatan.

"Saya buat laporan ini karena banyaknya kecurigaan terhadap perilaku pelaku selama tinggal di rumah di Kota Jambi, setelah menikah siri dengan anak saya," katanya.

Awal dirinya curiga melihat pelaku yang mengaku sebagai dokter lulusan New York, akan tetapi tidak penah pergi bekerja, kerhaannya hanya tidur-tiduran di rumah. Kemudian, sejak awal, pelaku tidak menunjukkan identitasnya.

"Masa dokter cuman tidur-tidur di rumah saja, terus saya paksa minta identitasnya, katanya ada kendala di Kantor Dukcapil Lahat, jadi belum bisa dibawa identitasnya, sebagai alasan dia waktu itu," terang ibu korban.

Selain itu, pelaku juga kerap meminta uang, dengan alasan biaya pengobatan suaminya, atau ayah kandung korban yang saat ini sedang sakit stroke.

"Dia seorang dokter, tapi minta uang terus untuk pengobatan suami saya yang stroke, awalnya minta Rp. 50 juta, terus semua benda di rumah mau dijadikan uang, sampai total Rp 300 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut S, dirinya mengaku tidak mengetahui, saat anaknnya dibawa kabur oleh pelaku.

Tags :
Kategori :

Terkait