JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus Bangun Guna Serah (BGS/BOT). Hal ini bersifat wajib karena sudah diparipurnakan dan telah menjadi rekomendasi dewan.
Anggota Komisi I bidang pemerintahan DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menyatakan, apabila sampai batas waktu 30 hari sejak rekomendasi disampaikan pada (1/3) lalu, tetap tidak ada tindaklanjut maka DPRD akan kembali turun tangan.
“Yakni komisi terkait ini (komisi II) akan melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Pansus BGS ini.
Bahkan, apabila dari hasil pengawasan itu Pemerintah tidak juga menindaklanjutinya, maka akan ada langkah yang lebih tegas. “Yakni dewan akan menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang dan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Adapun Pemerintah Provinsi Jambi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari OPD terkait terkait tindak lanjut rekomendasi dewan ini.
Harusnya, kata Sekda, OPD yang mendapatkan klarifikasi pansus mesti segera menindaklanjuti itu. “Saya belum dapat laporan detil OPD yang jadi penanggung jawab kerjasama itu,” terangnya.
“Karena (pada 4 BGS) ada beberapa OPD terkait yang membidangi kerjasama, aset dan juga ada kajian hukum,” ujarnya.
Sudirman pun berharap OPD bersangkutan bisa segera menindaklanjuti semua rekomendasi pansus.
Sebelumnya, adapun poin rekomendasi pansus seperti untuk kerjasama mall WTC, direkomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati kedua belah pihak dalam melakukan penghitungan pendapatan perusahaan sekaligus dasar bagi hasil setoran kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Juga direkomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGB diatas HPL yang dikerjasamakan untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan yang diperjanjikan.
Lalu untuk objek BOT Jambi Bussiness Center (JBC) Pansus merekomendasikan Pemprov melalui Dinas PUPR dapat segera menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada PT Putra Kurnia Properti sepanjang pihak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui TKKSD dan Pejabat Teknis, untuk menerbitkan surat pengehentian sementara hingga diterbitkannya SPMK oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kemudian untu BOT pasar angso duo baru pansus merekomendasikan agar Pemprov setelah melalui proses di TKKSD dapat menerbitkan Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru pada PT Eraguna Bumi Nusa dengan catatan PT EBN telah menyelesaikan seluruh catatan teknis dari Perangkat Daerah terkait paling lama 30 hari sejak Rekomendasi disampaikan Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi. (aba)