Sementara itu, ibu kandung korban Siti di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya pernah curiga ke menantunya karena saat itu menantunya mandi tidak pernah buka bajunya, selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.
"Maka dari saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya, akhirnya disitulah dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.
Siti juga mengaku bahwa pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. "Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp. 67 juta lebih untuk pengobatan suami saya. Namun suami saya tidak ada perubahan untuk kesembuhannya.
Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua itu benar adanya, saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," katanya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai laki-laki dokter spesialis bedah syaraf keluarganya di lahat dan mengaku lulusan luar negeri Newyork.
Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa berkenalan dengan Nur Aini lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter namun belum praktek dan siap menikahi Nur Aini. Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang kerumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban dirumahnya yang berada di RT. 16 Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.