JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Buntut dari akal bulus terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif yang melakukan pemalsuan gelar dokter lulusan luar negeri, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi. Pasalnya terdakwa dituntut oleh istrinya sendiri bernama Nur Aini (22) setelah mengetahui bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan atau sesama jenis dengan dirinya, dan setelah menikah siri selama 10 bulan lamanya.
yamaha--
Hal ini diungkapkan langsung Nur Aini di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya mengenali Ahnaf sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan yang dianjurkan oleh temannya untuk mencari jodoh.
"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki laki," katanya pada Selasa (14/6) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi 2 orang Hakim Anggota.
Kemudian, saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi bernama Sukmawati, setelah menikah dirinya pernah tinggal dimana ? dirinya mengaku tinggal dirumah orang tuanya.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terang Nur Aini dalam persidangan.
Diakui Nur Aini, dirinya pernah mengeluarkan uang senilai Rp. 30 juta lebih untuk terdakwa yang dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa.
"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, NewYork. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Selain itu, disebutkan Nur, dirinya juga pernah dibawa ke tempat ibu angkat terdakwa selama satu bulan. Dirinya saat di rumah itu hanya boleh berada di dalam kamar saja.