Polres Bungo Amankan 1,2 Kg Sabu, 3 Senjata Api dan 3 Tersangka

Selasa 14-06-2022,05:45 WIB
Editor : novantosetya

"Dari kasus ini, total markotika jenis sabu-sabu yang berhasil kita amankan yakni seberat 1,2 Kg dengan tiga tersangka dan 3 unit senjata api berikut pelurunya. Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta dena satu milyar rupiah," tukas Guntur.(aes)

Kategori :