
"Dari kasus ini, total markotika jenis sabu-sabu yang berhasil kita amankan yakni seberat 1,2 Kg dengan tiga tersangka dan 3 unit senjata api berikut pelurunya. Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta dena satu milyar rupiah," tukas Guntur.(aes)