Kemudian, untuk tindakan selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjabtim untuk dibawa ke Polresta Jambi. "Pelaku sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pada 2018 lalu, Hakim memvonis Randy L Fany bersalah dalam kasus pembunuhan ini. Dia divonis turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia dihukum 15 tahun penjara.
Awal kejadian, Randy dihubungi oleh korban Amir. Amir akan datang ke Jambi dan janjian bertemu. Janji temu yang kemudian jadi peristiwa maut bagi Amir dilakukan di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada (18/3) Tahun 2017 silam.
Setelah kejadian itu, Randy memberikan uang sebanyak Rp. 7 juta kepada Iin sebagai imbalan telah membantu membunuh korban Amir.(rhp).