JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jika anda mengalami kerugian akibat ditipu penjual online, meski nilainya kecil, di bawah Rp 500.000, tetap bisa dilaporkan dan pelakunya bisa dijerat hukum.
IPTU Jhehan Borti Leksono, Kanit Siber dikutip Jambi Ekspres dari akun instagram CCIPolri, menyebutkan berapapun kerugian nominal dari tindak kejahatan, berhak dilaporkan ke pihak berwajib. “Ketika sobat cyber melihat atau mengalami sebuah tindak pidana yang terkait dengan ITE, laporkan,” tegas Jhehan.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengamankan alat bukti digitalnya, informasi yang mengarahkan pada pelaku kejahatan kalo bisa didokumentasi dengan lengkap. “Jadi ketika dilaporkan ini akan semakin memudahkan,” jelasnya.
Setelah itu segera laporkan ke Polda atau Polres. “Jangan takut melaporkan tindak kejahatan, berapapun nilainya,” saran Jhehan lagi. (dpc)