KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kerinci tahun 2022 memilih Heri Zaldi menjadi ketua Tanfidz DPC PKB Kerinci untuk periode 2022 -2026 yang dilaksanakan hari ini di aula Hotel Mahkota Sungai Penuh, Minggu (05/06/2022).
Adapun ketua Dewan Syuro DPC PKB di Ketuai oleh H.M Zamri, M.Si sementara untuk sekertaris Syuro Harmaini.
Sementara Arwiyanto yang juga anggota DPRD Kabupaten Kerinci menjadi sekertaris Tanfidz DPC PKB Kerinci dan Bendahara DPC PKB Kerinci di pegang oleh Nur Fuadi.
Penetapan pengurus DPC PKB Kerinci tersebut dibacakan Langsung oleh Muhammad Jupri Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Jambi.
Usai terpilih, Heri Zaldi kepada media ini menerangkan bahwa dirinya siap menerima amanah yang diberikan oleh DPP PKB serta siap menjalankan amanah hasil Muscab PKB Kerinci tersebut.
“Saya siap menerima amanah dan menjalankan hasil Muscab dan siap membesarkan PKB Kerinci dengan meminta nasihat dan masukan para kiai,” ujarnya.
Untuk pengurus baru yang terbentuk tersebut oleh DPW PKB Jambi, juga langsung diambil sumpah dan kesediaannya menjadi Pengurus DPC PKB Kerinci periode 2022 – 2026.
Hadir dalam acara tersebut Pengurus DPW PKB Provinsi Jambi, seluruh anggota Fraksi PKB DPRD dan seluruh pengurus PAC PKB Kerinci.
Selain itu, dijelaskan Ketua PAC PKB Keliling Danau, Afridy mengatakan bahwa sosok Heri, sapaan akrabnya merupakan representasi dari PKB Kerinci yang mana semua spirit dan roh partai ada dalam dirinya.
Hal itu bagi Afri terbukti dari fungsi kontrol dan pengawasan organisasi yang intens dilakukannya selama menjadi Sekretaris DPC periode lalu.
“Sosok bang Heri kami menilai sangat representatif dengan arah gerak organisasi, sebagai contoh fungsi-fungsi kontrol dan pengawasan yang dilakukan baik internal maupun eksternal sudah sangat optimal. Terbukti periode lalu saat beliau menjadi sekretaris DPC PKB Kerinci sangat maksimal sekali,” kata Afri.
Sebelum Muscab, sesuai prosedur, DPC PKB Kerinci sudah mengirim beberapa nama ke pengurus pusat dalam acara Pra Muscab beberapa waktu lalu. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK) langsung dari pengurus pusat untuk ditindaklanjuti. (Hdp)