JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Yellow Notice atau peringatan kuning sudah diterbitkan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril). Putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil) itu hilang di Sungai Aare, Swiss, sejak, Kamis (26/5) lalu.
"Betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (2/6).
Setelah diterbitkannya Yellow Notice, jelas Dedi, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol pun telah menerima informasi kehilangan Eril. "Dari Interpol pusat (Lyon, Prancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia."
Dedi mengungkapkan permintaan penerbitan Yellow Notice yang diajukan National Central Bureau (NCB) Interpol Polri merupakan upaya proaktif Polri untuk membantu pencarian putra Kang Emil tersebut.
"Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," tambahnya.
Pemberitahuan Kuning ialah pengumuman Interpol untuk membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat menentukan identifikasi diri mereka sendiri.
Dokumen Yellow Notice berisi data identitas diri Emmeril Kahn Mumtadz beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah.
Selain itu, ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaos warna biru dan celana hitam. Interpol menerbitkan Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz pada 1 Juni 2022, dengan status sebagai orang hilang. (antara/zul)