JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, dalam sidang lanjutan terdakwa Apif Firmansyah adik kandung Zumi Zola yakni, Zumi Laza dihadirkan ditengah persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (2/6).
Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum terdakwa.
Zumi Laza dihadirkan ditengah persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Apif, dimintai keterangannya oleh Jaksa melalui panggilan video.
Selain Zumi Laza, ada 9 orang saksi yang juga ikut dihadirkan di dalam persidangan kali ini, diantaranya, M. Fanrul Razy, Heru Juli Kusuma, Andan Iskandar, Alvin Raymond, Jeffri Hendrik, Cecep Sunarya, Ali Tonang alias Ahui, dan Suryadi.
5 orang saksi tampak berada di dalam ruangan, sedangkan 4 orang saksi lainnya dimintai keterangan melalui panggilan video, dan 1 orang saksi belum belum hadir.
Pantauan Jambiekspres di lapangan, satu persatu para saksi dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait aliran dana gratifikasi yang bersumber dari terdakwa Apif.
Sebelumnya, para saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya yakni, Asrul Pandapotan dari perlindungan Biro Hukum, Budi Nurahman, Alfayudi, Evi Syahrul dari PNS, Arfan dari narapidan Lapas Jambi, Edi Sucipto dari perwakilan dealer mobil, Didi Coa, Muhazir, dan Suryadi dari pihak swasta.
Diantara 9 saksi yang dihadirkan, 5 orang saksi dihadirkan langsung di ruang persidangan, sementara 4 orang lainnya melalui panggilan video zoom.Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut di ruang tipikor PN Jambi.(rhp)