MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- 4 orang tersangka residivis narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Tebo. Dari 4 orang tersangka, dua diantaranya merupakan suami istri.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat press release Jumat 27/5) kemarin menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba dibeberapa tempat.
Satres Narkoba Polres Tebo dipimpin langsung oleh Iptu Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP, dan berhasil amankan sepesang suami isteri tersangka yakni Jdan E. Selain itu juga diamankan tersangka CP yang merupakan adik dari E di kediamannya di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil. Kemudian, satu lembar tisue warna putih, uang tunai Rp 600 ribu, satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.
Dikatakannya, peran dari masing-masing tersangka yakni, sabu-sabu tersebut merupakan milik pasangan suami istri kemudian adik si istri perannya sebagai penjual (kurir), "Berdasarkan hal tersebut 3 orang Tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo," ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka ke 4 berhasil diamankan pada minggu (22/5) kemarin dengan inisial (AR) alias A, dirumahnya di Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang juga merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp 400 ribu dan satu unit motor Revo warna Hitam.
"Jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp 49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati,penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp 10 Miliar, serta Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.
"Untuk Narkoba jenis Sabu-Sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo," Pungkasnya (bjg)