JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. "Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022. Dia mengungkapkan, bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer. Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer. Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. "Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya. Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Tahun 2023, Honorer Hilang Diganti PNS dan PPPK, KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE
Sabtu 28-05-2022,06:46 WIB
Editor : novantosetya
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,06:57 WIB
BKN Himbau Pemda Tetap Menganggarkan Gaji untuk Honorer
Minggu 09-03-2025,10:28 WIB
Rekrutmen dan Penataan Pegawai Honorer Bagian Agenda Transformasi ASN
Rabu 05-03-2025,14:47 WIB
Polda Jambi - REI Sepakati Pembangunan Rumah Subsidi Untuk PNS Polri
Selasa 18-02-2025,16:02 WIB
Honorer Non Database Tidak Bisa Lagi Dipekerjakan, Pemerintah Daerah Dilema
Rabu 12-02-2025,13:49 WIB
KPK Periksa Pensiunan PNS Pegawai Kementrian PU, Sidik Pelaksanaan Pekerjaan Flyover Riau
Terpopuler
Jumat 14-03-2025,06:08 WIB
Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis Rp 14 Per Kilogram, Berikut Daftar Harga 14-20 Maret 2025
Jumat 14-03-2025,03:46 WIB
DIPECAT! Kapolres yang Lecehkan Anak-anak Lalu Jual Videonya ke Situs Australia Resmi Jadi Tersangka
Jumat 14-03-2025,07:14 WIB
Hat-trick Bruno Fernandes Bawa Manchester United Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final Liga Europa
Jumat 14-03-2025,08:01 WIB
Jelang PSU Pilkada Bungo, Evaluasi Kinerja PPK Rimbo Tengah
Jumat 14-03-2025,21:14 WIB
Gubernur Al Haris Imbau Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Dampak Bencana Hidrometeorologi
Terkini
Jumat 14-03-2025,21:14 WIB
Gubernur Al Haris Imbau Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Dampak Bencana Hidrometeorologi
Jumat 14-03-2025,19:56 WIB
Wabup Katamso Minta Alokasi Dana Desa Digunakan Dengan Baik
Jumat 14-03-2025,19:53 WIB
Wako Alfin Instruksikan OPD Bergerak Cepat Bantu Warga
Jumat 14-03-2025,19:49 WIB
Puluhan Sekolah di Muaro Jambi Terendam Banjir
Jumat 14-03-2025,19:43 WIB