JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. "Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022. Dia mengungkapkan, bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer. Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer. Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. "Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya. Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Tahun 2023, Honorer Hilang Diganti PNS dan PPPK, KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE
Sabtu 28-05-2022,06:46 WIB
Editor : novantosetya
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,19:59 WIB
Ratusan Pegawai Honorer DPRD Tanjabbar Gelar Do'a Bersama
Kamis 23-01-2025,14:54 WIB
Honorer Database BKN di Kerinci Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Standar UMP
Rabu 22-01-2025,15:27 WIB
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Senin 20-01-2025,20:08 WIB
Minta Kejelasan Nasib, Honorer R2-R3 Bungo Ngadu ke Bupati
Selasa 14-01-2025,20:53 WIB
Ratusan Honorer Bungo Datangi Kantor DPRD Minta Kejelasan Nasib Mereka
Terpopuler
Jumat 24-01-2025,10:58 WIB
83 Kepsek di Provinsi Jambi Dilantik Gubernur Al Haris, Kepsek SMA TT Diganti Karena Keluhan Masyarakat
Jumat 24-01-2025,16:43 WIB
Gubernur Al Haris Lantik Puluhan Kepala SMA, SMK dan SLB, Berikut Nama-Namanya
Jumat 24-01-2025,14:39 WIB
Oknum Polisi Polres Merangin Viral karena Mainkan Sirine, Kini Diperiksa Propam dan Ditahan
Jumat 24-01-2025,15:42 WIB
Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo
Jumat 24-01-2025,07:22 WIB
Pukul Rangers 2-1, Manchester United Tembus Peringkat 4 Liga Europa
Terkini
Sabtu 25-01-2025,06:39 WIB
Mampir di Toko Buku Langganan di India, Presiden Prabowo Borong Buku
Sabtu 25-01-2025,06:27 WIB
Gerald Vanenburg, Eks Timnas Belanda Juara Piala Eropa 1988, Resmi Masuk Jajaran Pelatih Timnas Indonesia
Sabtu 25-01-2025,06:15 WIB
Usai Tiang Fender Jembatan Tembesi Ditabrak, Angkutan Batu Bara Harus Dievaluasi
Jumat 24-01-2025,22:01 WIB
Gubernur Al Haris Lantik Kepala Biro Organisasi Thohir dan Kepala Biro Perekonomian Alfiansyah
Jumat 24-01-2025,21:17 WIB