KENDARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tarik menarik kepentingan terjadi antara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal penunjukan Penjabat Bupati yang habis masa jabatanny
Puncaknya, Ali Mazi ogah melantik tiga pejabat atau Pj Bupati di provinsi itu yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.
Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama Penjabat Bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada tanggal 22 Mei 2022. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra Asrun Lio mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Kemendagri tentang penetapan tiga nama Pj. Bupati di Sultra.
“Kami telah menerima SK dari Kemendagri,” kata Asrun Lio dilansir dari JPNN Sultra pada Senin (23/5).
Menurut Asrun, satu dari tiga nama itu merupakan usulan gubernur Sultra, sedangkan dua penjabat lainnya diusulkan pemerintah pusat.
Tiga penjabat bupati di Sultra:
Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah usulan Gubernur Sultra.
Usulan pemerintah pusat untuk Pj Bupati Muna Barat adalah Bahri (Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri) diusulkan Kemendagri.
Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan diusulkan Kemendagri.
Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengagendakan pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota definitif di Rumah Jabatan Gubernur di Kendari pada Senin (23/5) hari ini.
Rencananya pelantikan itu bersamaan dengan tiga Pj Bupati. Namun, karena alasan masih menunggu klarifikasi dari Kemendagri maka hanya pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota definitif yang akan digelar.
“Jadi, untuk Bupati di tiga daerah yang masa jabatannya telah habis akan diisi oleh masing-masing sekretaris daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh.),” ucap Ridwan Badallah kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Ahad (22/5).
Dia menyebut terkait penundaan pelantikan tiga Pj. Bupati dari Mendagri, Ali Mazi terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Mendagri Tito Karnavian, karena dua nama di antaranya bukan usulannya. Ridwan juga mengatakan masa jabatan ketiga Plh tersebut berlaku selama tujuh hari. “Jika belum ada pelantikan Pj, maka ketiga Plh itu akan diperpanjang selama tujuh hari lagi,” ucap Ridwan.(mcr6/fat/dom/jpnn)