JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dini Nurdiani (26), gadis asal Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilaporkan hilang usai pamit akan buka bersama (bukber) ditemukan tewas mengenaskan. Dia menjadi korban pembunuhan istri selingkuhannya berinisial NU (26).
Ironisnya, aksi pembunuhan yang dilakukan NU benar-benar sadis. Dia memukul kepala gadis cantik itu 5 kali menggunakan kunci inggris.
Tak berhenti sampai di situ, NU yang sudah kalap lalu menikam korbannya itu berulangkali pakai pisau. Pembunuhan Dini Nurdiani ternyata sudah direncanakan pelaku yang masih berusia 24 tahun ini.
NU menyusun perencanaan pembunuhan itu dengan matang. NU dendam kesumat karena Dini berselingkuh dengan suaminya.
Dini Nurdiani dibunuh NU pada 26 April lalu di Jatisampurna, Bekasi. Mayatnya baru ditemukan tiga hari kemudia atau 29 April lalu, dan NU baru ditangkap, Jumat (13/5).
Dalam perencanaannya, NU sudah mempersiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa Dini. Peralatan itu berupa pisau, kunci inggris, dan gunting.
NU berhasil membunuh korban Dini di tanah kosong di komplek Perumahan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Tersangka memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Setelah jatuh, dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dilihat masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian tangan dan perut dengan pisau dapur,” jelas Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo, Sabtu (14/5).
Setelah menghabisi nyawa korban, NU sempat mengganti bajunya karena berlumuran darah. Dia juga membuang peralatan yang telah dipakai untuk membunuh korban di dekat TKP.
“Saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi, dia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena dia berlumur darah,” katanya.
“Jadi dia pakai baju yang sudah dipersiapkan dari rumah. Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejagatannya dibuang di dekat TKP,” tutur Ardhie.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi menetapkan NU sebagai tersangka. NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. (zul/rtc)