Pada saat pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan berupa pisau, kunci inggris, dan gunting untuk membunuh korban.
Korban dibunuh di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dikutip dari Pojoksatu.co.id, NU ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jaktim, pada Kamis (12/5) malam.
Tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. (ima/rtc)