Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma Diperiksa 10 Jam

Sabtu 14-05-2022,07:33 WIB
Editor : novantosetya

 PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Setelah 10 jam diperiksa, akhirnya terlapor WS, selingkuhan dari suami dari Briptu Suci Darma, sekitar pukul 20.18 WIB meninggalkan ruang penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat malam.

Terlapor WS didampingi tim hukumnya yang diketuai Hafis D Pankoulus, SH, MH, CIRP.

Sebumnya, terlapor WS datang memenuhi panggilan polisi pada  Jumat pagi sejak pukul 09.00 WIB.

“Sekitar 10 jam menjalani pemeriksaan. Ada sekitar 30 pertanyaan namun belum ada kesimpulan dari penyidik. Nanti akan ada pemeriksaan susulan namun belum tahu kapan,” ujar Hafis.

Hafis menegaskan, pertanyaan yang diberikan penyidik masih terkait  pekerjaan dan kejadian-kejadian yang ada di Kayuagung dan Palembang.

“Intinya masih tentang kejadian dan termasuk masalah tes DNA. Yang jelas nanti akan ada pemeriksaan lanjutan di Polda Sumsel,” terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap kliennya, Hafis mengungkapkan sangat jauh panggang dari api.

“Klien kami dalam panggilan penyidik disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 284 KUHP tentang penipuan dan perzinahan. Kalau Pasal 378 KUHP itu sangat jauh panggang dari api karena sebelumnya klien kami tidak kenal pelapor dan tidak ada hubungan apapun,” tegas Hafis yang didampingi Ismail, SH dan Dedi Irwansyah, SH.

Sementara, untuk Pasal 284 KUHP, tambah Hafis, saat ini masih didalami tim penyidik.

“Harapan kita, mudah-mudahan klien tidak terjerat dengan kasus ini. Karena kita jangan sampai terbawa dengan isu sekarang dan kami yakin penyidik sangat profesional,” tutupnya.

Dari pantauan sumeks.co, terlapor WS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju warna hitam dan hijab hitam bermotif kembang-kembang.

Setelah keluar dari pintu gedung belakang, tidak satu kata pun yang keluar dari terlapor WS. Sambil menutupi wajahnya, WS langsung menuju mobil Toyota Cayla nopol BG 1487 JF dan bergegas meninggalkan parkir. (dho)

Kategori :