Sidang PDAM Tirta Mayang,Dirut PT DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Sidang PDAM Tirta Mayang,Dirut PT DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kembali menggelar Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu sore (19/8/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.
PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Henken Wong mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada PDAM Tirta Mayang.
BACA JUGA:Usai Dua Pejabat Mundur, 8 Kepala OPD Pemkot Jambi Masuk Radar Evaluasi
Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesoris serta penjualan instrumen pabrik.
"tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017," ujar Henken dalam persidangan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya 19 Agustus 2026 Tertinggi Rp4.055 per Kg, Berikut Rincian Lengkapnya
Henken juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.
"Saya tidak tahu," katanya.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya 19 Agustus 2026 Tertinggi Rp4.055 per Kg, Berikut Rincian Lengkapnya
Meski demikian, Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




