Kasus Penipuan dan Perzinahan, Briptu Suci Darma Bersikukuh Minta Suaminya di-PTDH

Jumat 13-05-2022,08:08 WIB
Editor : novantosetya

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Tim kuasa hukum Briptu Suci Darma mengapresiasi Pemkab OKI yang bergerak cepat dalam penanganan kasus perselingkuhan oknum pejabat non aktif berinisial DK dengan stafnya WA.

Titis Rahmawati, SH, MH, CLA, sudah sepenuhnya memahami jika arah putusan tim Inspektorat Pemkab OKI melakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas kemauan sendiri terhadap DK dan WA.

“Klien kami keinginannya dari awal yakni berharap sanksi yang diberikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Titis, di kantornya Kamis (12/5) malam.

Tapi, kata Titis, karena belum ada putusan terkait kasus pidana yang kini ditangani penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, dirinya mengaku keputusan itu tepat.

Namun, jika tuntutan pidana penipuan dan perselingkuhan yang dilaporkan kliennya terbukti, kemungkinan putusan tim Pemkab OKI akan berubah menjadi PTDH.

“Kita terus berupaya menguatkan bukti-bukti, karena memang target klien adalah PTDH. Saya juga telah menerima beberapa pesan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan mewakili keluarga terlapor. Tapi, itu tergantung klien kami, kalau dia sudah merasa nyaman dengan PDH saya selaku kuasa hukum tidak bisa memaksa terlebih ini delik aduan,” beber Titis.

Titis berharap kepada penyidik agar menyegerakan pengusutan kasus ini, termasuk segera memanggil terlapor DK.

“Agar tidak ada lagi istilahnya perdebatan yang berlebihan. Karena dengan putusan PDH setidaknya sudah sangat jelas bukti awal jika terlapor mengakui benar telah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” pungkas Titis.

Sementara, informasi yang diperoleh, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel bakal memanggil DK selaku terlapor, Jumat (13/5) besok. Namun, belum diperoleh kepastian apakah benar DK akan dipanggil atau belum.

Diketahui sebelumnya, Briptu Suci Darma, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumsel, Selasa (10/5) menjalani pemeriksaan terkait laporannya ke SPKT beberapa waktu dalam kasus penipuan dan perzinahan yang sudah dilakukan oleh suaminya DK, salah seorang oknum ASN di Pemkab OKI.

Didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel.

Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan penipuan dan perzinahan yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTPL/2889/IV/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 25 April 2022.

Salah satu unggahan instastory miliknya Senin (9/5/2022): ‘Bismillah laporan polisi sudah saya buat, saya mohon doa dan kawalan semua. Untuk saya mencari keadilan dan menegakkan kebenaran’.

Belakangan Suci baru mengetahui bahwa sang suami sudah memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan. Dia mengatakan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan gelap antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial WS yang berstatus ASN dengan penempatan kerja seperti DK.

Diketahui pula, diduga WS telah memiliki suami serta dua anak perempuan. Bahkan Suci turut mengunggah hasil DNA yang menyatakan bahwa suaminya benar adalah ayah kandung dari anak laki-laki WS.

‘Ini hasil otentik hasil DNA, masih mau bilang tidak ada hubungan lagi’ tegas SC dalam unggahannya. (dho)

 

Kategori :