Ada Upaya Sistemik Lemahkan KPK

Rabu 26-09-2012,00:00 WIB

\"Jadi ke depan semua pegawai memiliki standar skill minimal penyelidik,\" kata Bambang.

Sementara itu, perkembangan terakhir di parlemen, indikasi kuat upaya memperlemah kewenangan KPK oleh kalangan DPR melalui revisi UU KPK mulai berubah arah. Sejumlah fraksi kini justru berlomba-lomba menyatakan diri mendukung agar KPK tetap kuat.

Fraksi Partai Demokrat, misalnya, telah secara tegas menyatakan kalau dari awal fraksinya justru ingin agar kewenangan KPK ditambah. \"Tapi, bila revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan, dan tidak bisa dilucuti,\" ujar Sekretaris Fraksi PD Saan Mustopa, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (25/9).

Dia juga berjanji, kalau fraksinya akan berdiri menjadi pengawal agar kewenangan KPK setidaknya tetap dipertahankan.\"Kalau untuk dilucuti\"mending\"pakai undang-undang yang sudah ada saja. Saya tidak tahu kalau fraksi lainnya,\" tandas wasekjen DPP PD tersebut.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan, kalau asumsi soal upaya pelemahan fungsi KPK dengan merevisi undang-undang KPK yang telah berkembang selama ini, memang masih sebatas wacana. Draf revisi belum tuntas disusun oleh DPR. \"Tapi, wacana itu memang harus dihentikan, kewenangan perlu ditambah setidaknya dipertahankan,\" imbuh Saan.

Pernyataan senada juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan kalau partainya juga mendukung penguatan kewenangan KPK. Revisi UU KPK harus diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Hanya saja, dia menambahkan, bahwa penguatan KPK tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan lembaga-lembaga hukum lainnya. Kepolisian dan kejaksaan diwaktu yang sama juga harus lebih diberdayakan. \"Masing-masing harus diperkuat agar bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal, sebab korupsi telah menjadi wabah yang sangat merugikan masyarakat,\" kata Lutfi Hasan Ishaaq, disela memimpin acara sertijab ketua fraksi PKS, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bagaimana dengan PDIP\" Anggota Komisi III dari PDIP Trimedya Panjaitan mengaku, kalau partainya belum membahas secara khusus dan menentukan sikap terkait poin-poin khusus menyangkut kewenangan KPK. Terutama, hal-hal yang dianggap melemahkan KPK selama ini.

Sebelumnya, Komisi III telah memulai langkah merevisi Undang-Undang KPK usulan DPR tersebut. Komisi membidangi hukum dan HAM yang dimiliki parlemen bahkan telah menyusun draf awal revisi. Kini, draf rancangan revisi itu berada di badan legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan pembahasan lebih lanjut.

Sejumlah poin dalam draf itu dikhawatirkan bisa melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Diantaranya, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang personilnya ditunjuk DPR. Selain itu, ada pula poin yang menyatakan pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung (kejagung), juga tentang kewenangan penyadapan yang harus dengan persetujuan pengadilan. Atau pula ketentuan tentang pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.

(sof/dyn)

Tags :
Kategori :

Terkait