sarana yang ada padanya untuk menandatangani berita acara tersebut.
Mahkamah agung juga menjelaskan bahwa atas permintaan Terdakwa, HENZEN GHO selaku kuasa Direktur PT. RAFI LESTARI INDAH membuat pernyataan akan menyelesaikan
pekerjaan sampai 100 %, ternyata tidak terbukti.
Mahkamah agung juga menjelaskan bahwa menurut pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan pekerjaan konstruksi jalan, wahana out bond tidak dibangun dan ada kekurangan pekerjaan fisik bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 255.434.000,- (dua ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Tidak itu saja, keputusan mahkamah agung dilandaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara pada tanggal 27 Desember 2010 dan 29 Desember 2010 dilakukan setelah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Muara Sabak berlangsung.
Namun demikian, salah satu hakim Mahkamah Agung memberikan Diseting Opinion yaitu Anggota Majelis, Prof. DR. Mohammad Askin, SH., dengan pertimbangan bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Candika senilai Rp 1,8 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mulai tercium penyidik Kejari Muarasabak awal 2009. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai kurang lebih Rp 265 juta.
Dalam kasus ini ada enam orang tersangka, yakni Damris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Abdul Manan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suparno selaku Pengguna Anggaran (PA), Havis dan Ashar. Sementara itu, satu orang lainnya masih DPO yakni serta Henzen Gho selaku Kuasa Direktur PT. RAFI LESTARI INDAH.
(wne)