Putusan Kasasi Divonis Bersalah
JAMBI – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjungjabung Timur Timur Suparno dan Abdul Manan, dalam kasus korupsi proyek Cabang Pendidikan Pramuka (Cadika) Tanjab Timur, mereka akan menahan tersangka lainnya.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Wito SH juga membenarkan adanya putusan ini. \"Ada tersangkayang akan ditahan lagi dalam kasus cadika, karena putusan kasasinya sudah turun dari Mahkamah Agung,\"ujarnya
kemarin.
Pantauan koran ini di website Mahkamah Agung, dia adalah Endrawati, hal itu setelah putusan kasasi Endrawati dari Mahkamah Agung keluar. Putusan tersebut bernomor 2476 K/Pid.Sus/2011 atas nama Endrawati. Dimana Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan Endrawati bersalah. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 33/Pid.Sus/2011/PN-TJT., tanggal 27 September 2011
Putusan tersebut dibuat oleh hakim H. R. Imam Harjadi sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Prof. DR. Mohammad Askin, SH., serta Prof. DR. Krisna Harahap, SH.MH.
Dalam putusan Mahkamah Agung dijelaskan bahwa terdakwa sebagai pengawas di lapangan, walaupun mengetahui bahwa pekerjaan baru selesai 92,18 % tetap saja menandatangani
berita Acara Kemajuan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah rampung
100% sehingga dana proyek sebesar Rp. 1.999.000.000,- (satu milyar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dapat dicairkan oleh Henzen Gho yang saat ini masuk DPO.
Bahwa seharusnya yang menandatangani laporan tersebut adalah
Direktur CV. BAKTI PARAMUDA yakni Selvia Novriani, akan
tetapi Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau