Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, kata Bastari, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
(cr4)