Setelah Mencabuli, AAD Kirim SMS Putus

Rabu 10-10-2012,00:00 WIB

JAMBI - AAD (15), warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi dilaporkan ke Polda Jambi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melati (14), warga Kelurahan Mayang Kecamatan Kotabaru.

Peristiwa ini terjadi pada 24 September 2012 lalu di rumah terlapor (AAD, red) di Sengeti dan dilaporkan ke Polda Jambi Senin (8/10) lalu.

AKBP Almansyah, Kabid Humas Polda Jambi saat dikonfirmasi, Selasa (9/10) kemarin mengatakan kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan AAD (15) ini, setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Awalnya, korban sempat mendiamkan perbuatan pelaku, namun akhirnya korban buka mulut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sejauh ini, diketahui beberapa hari setelah kejadian, saat berada di sekolah korban menerima pesan SMS dari terlapor (AAD, red). Dalam SMS-nya kepada korban, terlapor menyebutkan ingin putus dari korban karena telah bosan.

Setelah menerima SMS tersebut korban shock dan pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah korban langsung menangis, bahkan sempat punya niat untuk bunuh diri.

\"Melihat keadaan Melati seperti itu, orang tuanya langsung menanyai korban, hingga akhirnya mengaku telah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,\" kata Almansyah.

Tidak senang dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban lantas melapor ke Polda Jambi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun hingga kemarin siang, pemanggilan terhadap terlapor belum dilakukan oleh pihak penyidik.

Sementara itu, Zefri Andrila (19), warga Jalan Pratu Safril Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan ditangkap anggota Polsekta Jelutung sekitar pukul 21.15 Sabtu (6/10) lalu. Zefri melakukan pencabulan terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya) pada Juli 2012 lalu, namun baru dilaporkan orang tua korban pada 6 Oktober 2012 lalu.

Atas laporan orang tua korban lah pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsekta Jelutung.

Tersangka saat ditanyai sejumlah wartawan di Mapolsekta Jelutung, Selasa (9/10) kemarin mengakui perbuatannya, namun ia mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan ia menyebutkan korban juga tidak menolak saat mereka melakukan hubungan badan tersebut.

“Kejadiannya di belakang rumah dio (korban, red). Aku disuruh memanjat pagar saat datang ke rumah. Aku melakukannya cuma sekali,” ungkap Zefri.

Dikatakannya, pada saat melakukan hubungan badan dengan korban ia tidak menggunakan alat pengaman. “Waktu itu memang ada kondom, tapi tidak aku pakai,” ucapnya.

Pelaku mengaku selain dengan korban sebelumnya ia juga pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan lain di Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur. \"Kalau yang di Sabak itu pacar aku, tapi sudah aku putusi. Kalau yang sekarang ini teman dekat,\" ujarnya.

Bersama pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, seperti satu bungkus kondom sutra dan empat bungkus plastik kecil kapsul telat datang bulan. Selain itu petugas kepaolisian juga mengamankan beberapa lembar pakaian milik korban.

Tags :
Kategori :

Terkait