Harus Miliki 4 Syarat untuk Uji Kompetensi
JAMBI-Bupati dan walikota di Provinsi Jambi sepertinya tidak bisa lagi malakukan cucuk cabut posisi kepala sekolah. Pasalnya, sudah ada seleksi dan syarat khusus yang diberikan kepada seorang guru untuk bisa menduduki posisi tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jambi, Rusdi, yang notanenenya membidangi masalah pendidikan, mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar seseorang bisa mengikuti uji kompetensi kepsek ini.
“Syaratnya yang pasti adalah seorang guru, minimal sudah mengajar 5 tahun, S1 dan diusulkan kepsek atau pengawas untuk mengikuti uji seleksi kepsek,” urainya.
Tak hanya itu saja, sebelum mengikuti uji seleksi kepsek, seseorang yang mengajukan diri dan memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi, terlebih dahulu akan diuji seleksi administrasi.
“Selanjutnya baru mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik ini, di dalamnya meliputi pengetahuan, sikap, kepribadian, manajerial, kewira usahaan, dan sosial seorang guru,” terangnya.
Disamping itu, dijelaskannya juga, seseorang yang akan mengikuti seleksi kepsek, harus memenuhi persyarat, yakni memegang nomor induk kepsek.
“Harus ada nomor induk kepsek. Itu kan ada diklat dan tes untuk mendapatkan nomor induk Kepsek ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, di Kota Jambi, sudah dilaksanakan uji seleksi kepsek kepada sebanyak 58 orang calon Kepsek. Akan tetapi, Komisi D DPRD Kota Jambi mengaku, belum menerima laporan mengenai hasil seleksi 58 orang guru itu.
“Laporannya belum ada. Hanya saja, kemarin ada kepsek ngadu ke kita (komisi D DPRD Kota, red) soal pemutasian. Harapan kita ke depan, pengangkatan kepsek ini dilakukan melalui penilaian dan kualifikasi yang jelas. Kemudian kompetensi juga diperhitungkan karena seseorang bisa dinyatakan layak untuk diangkat lah yang diangkat. Penilaian itu juga harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Jambi, M Rifa’i baru-baru ini menjelaskan, seleksi Kepsek ini dilakukan untuk bakal calon kepala Sekolah tidak main-main. Bukan itu saja, tugas seleksi itu juga dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dari pusat.
“Jadi untuk menjadi Kepala Sekolah harus melalui uji seleksi bakal calon Kepala Sekolah terlebih dahulu. Misalnya, jumlahnya 100 dan dijaring dengan seleksi. Setelah seleksi mungkin terjaring 30 orang. Setelah terjaring nanti, baru diadakan Diklat kepada guru itu untuk bisa menjadi kepala sekolah,” jelasnya.
Jika nantinya, ada Kepala Sekolah yang bakal diganti, maka tak bisa diambil dari sembarangan orang. Mereka yang sudah lolos seleksi bakal calon Kepala Sekolah itu bakal direkomendasikan menggantikan posisi Kepala yang akan diganti.
Ditanya soal, bagaimana menentukan siapa guru yang pantas untuk menjadi bakal calon kepala Sekolah dan mengikuti seleksi? Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang diutamakan, sehingga seroang guru bisa direkomendasikan untuk menjadi bakal calon kepala Sekolah.
“Kita edarkan surat ke berbagai sekolah tentang adanya seleksi ini. Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang salah satunya, untuk bisa diseleksi, harus ada rekomendasi dari pengawas sekolah bahwa dia memenuhi syarat dan pengawas sekolah sudah mengakuinya,” sebutnya.