KPU Gelar Sosialisasi Pemilukada
BANGKO-Komisi Pemilhan Umum (KPU) Merangin, Kamis (18/10) kemarin mulai menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilukada kabupaten Merangin yang direnacanakan akan digelar 2013 mendatang. Pada acara tersebut, pihak KPU Merangin sengaja mengundang seluruh awak media yang ada di kabupaten Merangin.
Menurut ketua KPU Merangin, Barlep, pada tahapan sosialisasi ini setidaknya ada beberapa kalangan yang menjadi sasaran sosialisasi tahapan pemilukada ini, yang meliputi seluruh kalangan masyarakat di kabupaten Merangin.
‘’Dalam sosialisasi ini ada beberapa sasaran atau target, wartawan dan kelompok media lainnya termasuk salah satu target sosialisasi ini,” ujar Barlep.
Kalangan masyarakat yang mejadi target sosialisasi KPU diantaranya adalah kalangan pemilih pemula yang didominasi oleh Remaja, Anak Sekolah serta Mahasiswa. Selain pemilih pemula, target sosialiasi ini juga ditujukan kepada kalangan Perempuan, Pengemuka Pendapat, Petani, buruh, nelayan dan sjenisnya.
Kalangan Wartawan dan Kelompok media lain, TNI/POLRI, Partai Politik, Pengawas/Pemantau, LSM serta OKP juga menjadi sasaran sosialisasi pemilukada yang diselenggarakan KPU Kabupaten Merangin.
Selain itu juga ditargetkan untuk pemilih dengan kebutuhan khusus. Pemilih dengan kebutuhan khusus ini misalnya seperti orang yang menderita cacat, para tahanan yang menghuni lembag pemasyarakatan, pasien rumah sakit, serta kaum primitif seperti di Merangin adalah Suku Anak Dalam.
‘’Untuk sasaran sisialisasi yang tidak memungkinkan untuk adatang kesini (KPU), maka kita yang akan mendatangi mereka dalam rangka sosialisasi ini,” ujar Riskandi, anggota KPU Merangin.
Dalam sosialisasi yang digelar di aula KPU Merangin kemarin, ketua KPU kabupaten Merangin, barlep menjelaskan beberapa hal seputar tahapan pemilukada yang meliputi Persiapan, Pelaksanaan dan Penyelesaian. Diantaranya dia menjelaskan mengenai penetapan hari pemungutan suara yang dijadwalkan akan berlangsung tanggal 25 Maret 2013.
Diakui Barlep, cukup banyak yang bertanya kenapa dan atas dasar apa hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal tersebut. Menanggapi itu dia menegaskan bahwa penetapan hari pemungutan suara tersebut memiliki dasar yang jelas atau tidak asal ditentukan saja.
‘’Memang cukup banyak yang menanyakan kenapa pemungutan suara ditetapkan tanggal 25 Maret 2013, perlu kami jelaskan, ini ditetapkan dengan didasari Peraturan KPU nomor 15 tahun 2010, serta beberapa pertimbangan lainnya, yang jelas tanggal pemungutan suara tidak asal ditentukan saja,” jelas Barlep.
(bjg)