MUARASABAK - Kajari Muara Sabak, Bambang Permadi melalui Kasi Pidsus, Darma Natal mengatakan, walaupun berkas kasus pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan tiga mantan pejabat Tanjab Timur sudah P 21, namun pihak Kejari terlebih dahulu akan melakukan ekspos berkas ke Kejagung. \"Untuk kasus yang sudah sampai pada P 21 sebenarnya sudah layak dinaikkan.Cuma untuk menaikkan berkas ini, perlu dilakukan ekspos di Kejagung,\" ujarnya beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, perlunya dilakukan ekspos di Kejagung ini, guna untuk meminimalisir kesalahan berkas. Selain itu, beberapa minggu lalu dijelaskan pihak Kejari bahwa adanya layangan surat yang diberikan oleh tersangka (Hich, Red), yang menyatakan bahwa Abdullah Hich sakit dan harus di operasi. \"Begitu juga dengan Syarifuddin Fadhil, beliau juga sedang sakit dan meminta izin untuk berobat,\"katanya.
Dia menambahkan, sambil menunggu kedua tersangka tersebut kembali sehat, pihak Kejari pun masih menunggu ekspos dari Kejagung. \"kita doain aja dalam waktu dekat dan bulan ini ekspos telah dilakukan,\" jelasnya.
(yos)