Supariyah Diduga Selewengkan Wewenang

Selasa 23-10-2012,00:00 WIB

Dilaporkan BPD, Pemkab Belum Ambil Sikap

MUARABUNGO – Badan Permusyawatan Dusun (BPD) Bangun Harjo, Unit 16 Pelepat Ilir, melaporkan tindakan kepala dusun (Kadus) atau Datin Rio setempat, Supariyah, yang dinilai telah menyalahi wewenang kepada Pemkab. Namun, terhadap persoalan itu, Pemkab terkesan tutup mata tanpa ada tindakan.

Tindakan penyelewengan itu diantaranya, pemungutan biaya pengambilan surat N1/N4 untuk pernikahan dengah jumlah Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu. Kemudian juga dalam laporan tersebut, disebutkan juga, itu bahwa Datin Rio memungut biaya untuk tanda tangan surat jual beli lahan dengan angka 5 persen dari harga jual beli lahan.

Bahkan, yang lebih parahnya lagi, Supariyah juga telah memalsukan dokumen Negara, yakni menerbitkan surat keputusan kepala Yayasan TK Pertiwi Dusun Bangun Harjo dengan menggunakan Stempel PKK Dusun yang lama. Itu dilakukan untuk mengangkat guru TK Pertiwi tersebut. Padahal, dalam SK itu tertera tertanggal sebelum Supariyah diangkat menjadi Rio Bangun Harjo.

Padahal sebelumnya peringatan atas tindakan tersebut telah disampaikan oleh Camat Pelepat Ilir, Amir Sumirna, kepada Datin Rio Bangun Harjo, Supariyah. Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Rio. Surat peringatan camat Pelepat Ilir tertanggal 23 Mei 2012 lalu itu adalah menindaklanjuti surat bupati Bungo Nomor :700/117/Inspektorat tanggal 22 Mei 2012 dengan perihal rekomendasi hasil pemeriksaan.

Poin yang ditegaskan yaitu tentang pemungutan biaya pengurusan penertiban formulir N1/N4 persyaratan nikah, pengurusan Kartu Tanda Penduduk, pengurusan akte kelahiran dan pengurusan surat jual beli tanah atau lahan untuk uang jasa karena tidak ditetapkan dalam peraturan dusun.

Pada poin berikutnya, camat memberikan peringatan kepada Datin Rio Bangun Harjo karena telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan melakukan pelanggaran seperti dianggap tidak sopan. Karena, memberhentikan Kepala TK Pertiwi Dusun Bangun Harjo atas nama Siti Fatimah tanpa ada musyawarah terlebih dahulu meskipun keputusan tersebut dibatalkan.

Supariyah juga mendapat peringatan karena menyusun RPJM Dusun Bangun Harjo tanpa ada musyarawarah terlebih dahulu dengan perangkat dusun setempat. Terakhir isi peringatan tersebut yakni Supariyah terbukti tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dana pensertifikatan tanah TSM Dusun Bangun Harjo senilai Rp 24, 8 juta.

Namun, hingga saat ini, pengaduan ini belum ditindak lanjuti secara tegas oleh pemkab, dalam hal ini Bupati Bungo. Bahkan surat permohonan pemberhentian Datin Rio Bangun Harjo, Supariyah tertanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh seluruh anggota BPD dan disampaikan kepada Pemkab, belum ditanggapi.

Di dalam surat permohonan itu, diterangkan 9 poin mengenai pelanggaran wewenang oleh Datin Rio yang bahkan bisa dikatakan tindak pidana. Asmara, salah seorang warga setempat kepada harian ini mengaku, sangat menyayangkan sikap Pemda yang terkesan tutup mata.

Dirinya juga mengaku, sangat tidak setuju dengan sikap semena-mena yang dilakukan oleh Supariyah tersebut. “Pengaduannya sudah dilakukan oleh ketua BPD dan seluruh anggotanya kepada bupati Bungo pada tanggal 31 Mei 2012 lalu,” katanya, Senin (22/10) seraya mengatakan pemda seharusnya mengambil tindakan atas laporan tersebut selambat-lambatnya 30 hari.

“Tapi kenyataannya sampai kini pemda seperti diam saja dengan surat permohonan itu. Padahal seluruh BPD tidak lagi mendukung rio karena tindakannya banyak menyalahi wewenang,” sambungnya.

Bukan itu saja, tambah Asmara, rio perempuan yang bernama Supariyah itu juga telah melakukan tindakan semena-mena dengan melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Dusun (Sekdus) yang bernama A. Jufri dan mengangkat Sekdus yang baru tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

Padahal, pemecatan tersebut telah melangkahi surat edaran dari camat Pelepat Ilir tertanggal 1 Juni 2009 yang ditandatangani oleh camat Rozali, SE yang saat ini menjabat sebagai kepala DPPKAD Bungo. Isi surat itu melarang rio untuk mengangkat Sekdus baru sebelum habis masa jabatannya.

“Selain tidak mengindahkan surat edaran camat tersebut, rio ini sebenarnya juga sudah banyak melakukan tindakan pidana seperti yang dilaporkan oleh BPD,” pungkasnya seraya memperlihatkan beberapa surat tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait