Seharusnya setiap pungutan, bantuan Gubernur atau bupati, serta sumbangan pendidikan lainnya, harus disetorkan dulu ke PNBP.
Pihak kejati menduga ada penyelewengan terkait dana tersebut. Dimana pembayaran honor-honor untuk pengelola dan dosen pengajar, jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
(wne)