Eliyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Selasa 23-10-2012,00:00 WIB

Dugaan Korupsi PNBP Kedokteran Unja

JAMBI –Tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, Dr Ir Eliyanti MSi diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, Senin (22/10) kemarin.

Eliyanti dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Kamin SH diruangan intelejen Kejati Jambi.

“Pertanyan seputar honor yang diberikan kepada pengelola,”ungkap Kamin kepada wartawan.

 

Pemeriksaan terhadap eliyanti sebenarnya sudah yang kesekian kali, namun sebelumnya, Eliyanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kemas Arsyad Somad.

“Ini baru yang pertama dia diperiksa sebagai tersangka, minggu depan akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang keduakalinya,”tambah  Kamin.

Eliyanti datang didampingi kuasa hukumnya Ramli Taha sekitara pukul 09.00 WIB, pemeriksaan berjalan hingga pukul 16.00 WIB. Namun Eliyanti sempat diberikan waktu istirahat siang sekitara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB oleh  penyidik.

Usai diperiksa, Eliyanti menolak memberikan komentar kepada wartawan. Keluar dari ruang pemeriksaan, ia langsung berjalan menuju mobil yang terparkir dihalaman Kejati Jambi.

Penasehat hukum Eliyanti, Ramli Taha kepada wartawan mengatakan, untuk keterangan, pihaknya menyerahkan kepada penyidik.

“Konfirmasi kepada penyidik saja ya,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Eliyanti merupakan tersangka kedua setelah mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad. Penetapan tersangka Eliyanti berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor 466/N.5.FD.1/07/2012 tertanggal 31 Juli 2012 lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Universitas Jambi banyak  menerima dana PNBP dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115, adapun kategori PNBP tersebut yaitu, sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjuan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri. Selain itu, juga sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembanga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait