Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Muarojambi
JAMBI- Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Muarojambi, M Yamin, dilimpahkan oleh penyidik ke pengadilan Tipikor Jambi Sein (23/10)kemarin.
Yamin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek program bantuan bedah rumah pada Dinsosnaker Kabupaten Muarojambi tahun 2010 anggaran dana APBN sebesar Rp 500 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi, membenarkan dilimpahkannya berkas perkara dua tersangka tersebut. “Ya, hari ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 2 (1) dan 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 2011. Pasalnya, proyek yang alokasi dana bersumber dari APBN dan APBD itu diduga tidak sesuai peruntukkan. Padahal, proyek tersebut bertujuan membantu taraf hidup masyarakat kurang mampu.
Akibat adanya penyimpangan itu, negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 200 juta. hanya kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. karena menurut Masyrobi, tersangka telah mengembalikan kerugian negara. “Uangnya telah dititipkan di Bank Jambi,” tukas Masyrobi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program bedah rumah yang dilaksanakan Pemkab Muarojambi melalui Dinas Sosnakertrans tahun anggaran 2010 itu, didanai APBN senilai Rp 500 juta. Bantuan itu diperuntukkan untuk beberapa wilayah, di antaranya lima desa mendapat bantuan dana bedah rumah senilai Rp 90 juta.
Sesuai persetujuan pemerintah pusat, jumlah rumah yang dibedah pada tahun 2010 sebanyak 50 rumah dari 300 rumah yang diusulkan. Rumah tersebut tersebar di lima kecamatan, meliputi, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota; Desa Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo; Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu; Desa Pematang Rahman, Kecamatan Kumpeh Ilir; dan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungaigelam.
Setiap desa dapat bantuan 10 kepala keluarga dengan nilai bantuan sekitar Rp 9 juta dalam bentuk bahan bangunan. Sementara, penerima bantuan hanya mendapatkan delapan sak semen; 14 keping papan; empat kubik pasir; 1.000 batu bata.
Dalam kenyataannya, yang diterima oleh warga berpariasi. Ada yang dapat Rp 4 juta, Rp 3 juta karena bahan material yang dikurangi, mestinya misalnya mereka dapat 20 sak semen, tapi hanya dikasih 10 sak.
Dalam kasus ini, Yamin tidak sendiri, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Faisal, pihak ketiga dari rekanan CV Riadi Sanjaya, dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta. penetapan keduanya tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) No 12-79/N.5/6d.1/02/2012 lalu.
(wne)