JAMBI- Terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi tahun 2010 Usup Supriyatna menuding jaksa telah tebang pilih dalam menangani kasusnya.
Itu dikatakannya pada sidang dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, Rabu (24/10).
Usup mengatakan semua nota dinas yang diajukan mesti medapat persetujuan dari Sekda, dan apabila tidak ada persetujuan dari Sekda maka tidak bisa dicairkan. \"Bapak hakim yang mulia dari proses pengajuan nota dinas sampai pencairan ada tahap-tahap yang dilalui, jadi apa mungkin seorang Usup Supriyatna dapat mendisposisikan nota dinas dengan memalsukan dokumen dan memerintahkan seorang Sekda, asisten, staf ahli dan staf khusus yang secara jenjang eselon mereka ada di atas saya dan biro lain yang sifatnya koordinasi. Jadi semua proses pencairan tergantung disposisi sekda atau pejabat yang mewakili,\" kata Usup.
Usup juga mempertanyakan kenapa tidak semua pejabat yang melakukan perjalanan dinas tidak dimintai keterangannya, sementara beberapa pejabat lainnya seperti Ali Redo, Al Haris, AM Firdaus ktika dimitai keterangannya mengakui juga telah melakukan perjalanan dinas, \"Kenapa ada pejabat yang lainnya tidak dimintakan kesaksiannya dan keterangan padahal secara fakta mereka yang menggunakan anggaran perjalanan dinas tersebut,\" katanya.
Usup mempertanyakan kenapa dirinya mesti mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi itu. \"Kalau karena saya mengetahui dan menandatangani kuitansi kenapa harus saya selaku KPA yang mengetahui dan PPTK yang bertanggungjawab, bendahara dan pelaku perjalanan mestinya juga harus ikut bertanggungjawab, sedangkan tugas saya sudah saya lakukan sesuai prosedur,\" katanya.
Dikatakannya untuk semua pembayaran uang perjalanan dinas yang dilakukan itu dibayarkan oleh Murtaki. Usup keberatan jika pemembayar kerugian negara sebesar Rp 648 juta sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya dibebankan kepadanya seorang diri. \"Mengenai pembayaran uang perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas semuanya dilaksanakan oleh PPTK yaitu saudara Murtaki, jadi saya keberatan kalaulah semua kerugian dibebankan kepada saya,\" ujarnya.
Senada, Suhairi selaku penasehat hukum Usup dalam pembelaannya melihat ada tebang pilih dalam penanganan perkara terhadap kliennya, dimana berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan orang-orang yang semestinya dijadikan tersangka hanya dijadikan saksi. Ia mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan AM Firdaus selaku Sekda Provinsi dan Pengguna Anggaran tahun 2010, istrinya melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran dari biro umum, dimana yang membuat nota dinas, SPT, SPPD ialah AM Firdaus. \"Beliau mengetahui dengan jelas bahwa istri beliau tidak dapat menggunakan uang perjalanan dinas dari sekretariat biro umum,\" katanya.