Dewan Soroti Bangunan Sekitar Rumah Dinas Bupati
MUARA TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, melalui Komisi I meminta kepada KPTSP untuk meninjau langsung setiap bangunan yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin. Hal itu dikarenakan dari sejumlah bangunan yang sudah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh KPTSP, dewan menilai banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pihak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Sukudi mencontohkan, saat ini ada beberapa bangunan yang di bangun di sekitar rumah dinas bupati yang
sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Sesuai aturan, bangunan yang berdiri disekitar rumah dinas bupati tidak boleh bertingkat. Tapi kenyataannya, saat ini ada beberapa bangunan yang berdiri di sekitar rumah dinas Bupati yang dibangun bertingkat.
“Itu jelas menyalahi aturan dalam perda. Di dalam aturan tersebut tidak boleh membangun bangunan bertingkat sekitar rumah dinas, jika sudah ditemukan seperti ini, maka pihak terkait harus segera bertindak,” ujarnya kepada harian ini.
Sukidi menyebutkan di dalam aturan tersebut ada jarak tertentu yang diperbolehkan untuk membangun bangunan bertingkat yakni sekitar 30 meter, hal ini dilakukan agar bangunan di sekitar tidak menutupi bangunan rumah dinas bupati. Selain itu dirinya juga mengatakan, ada beberapa bangunan tempat usaha, seperti bengkel di sekitar rumah dinas Bupati yang jaraknya terlalu dekat. Bangunan sebagai tempat usaha itu termasuk melanggar aturan di dalam Perda.
“Seperti bengkel, jika jaraknya sudah terlalu dekat, itu jelas menyalahi ketentuan. Maka dari itu saya meminta kepada pihak terkait agar segera di tindak lanjuti,” tandasnya.
(fad)